
KUTSEL – Langkah tegas dikenakan kepada AH, oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. AH diberhentikan sementara dari tugasnya, hingga putusan hukum dikeluarkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengaku sangat menyangkan keterlibatan tersebut. Pihaknya ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali dipastikan tidak akan melindungi ataupun mentolerir hal itu, dan mendukung penuh proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dijelaskan dia, sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Di antara belasan tersangka itu, terungkap bahwa salah satu di antaranya merupakan petugas Imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada tanggal 19 Juli 2023 di Bali.
Peran AH sendiri, yakni meloloskan pada pendonor ginjal saat proses pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas perannya itu, AH diduga menerima uang senilai Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap pendonor yang berangkat ke Kamboja.
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” sebut Sugito belum lama ini.
Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Di samping itu, juga tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. (adi/jon)








