
DENPASAR – Gabungan Fraksi di DPRD Bali, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PSI dan Hanura mencermati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Selasa (18/7/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut semua wakil partai politik yang duduk di DPRD Bali menyampaikan satu pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda.
Ranperda tersebut, pertama tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan kedua penyertaan modal daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, bersama Tjok. Gde Asmara Putra Sukawati beserta anggota DPRD. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.
Sementara Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali disampaikan oleh Dewa Gede Mahayadnya. Politisi PDIP asal Buleleng ini menyampaikan, penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Dewa Mahayadnya mengatakan, membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 – 2125.
Dewa Mahayadnya mengatakan, Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mencermati dan memberikan pandangan, pertama, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut Gabungan Fraksi DPRD Bali memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku,”katanya.
Sementara Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
“Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman,”jelasnya.
Menurut Tjok Ace, Gabungan Fraksi di DPRD Bali mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali,”jelasnya.
Sementara terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , bahwa Fraksi menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Tjok Ace berharap padangan umum fraksi dapat dibahas dalam rapat – rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya.
“Kedua Raperda tersebut, pada tahap akhir dapat ditetapkan menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat,”pungkasnya.(arnn)








