
DENPASAR – Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas pengajuan Raperda Pungutan Bagi
Wisatawan Asing. Penyelesaian pembahasannya juga terus dikebut dengan harapan segera bisa diundangkan dan diberlakukan.
Sebab, ketika Perda tersebut diberlakukan, Bali sangat berpeluang untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan dari setiap kedatangan wisatawan ke Bali hingga Rp 1 triliun.
Hal ini tentunya akan memberi dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali kedepan.
Menurut Sekretaris DPD Hanura Bali Gede Wirajaya Wisna dalam Podcast Chanel Youtube Hanura Bali, Selasa (17/7/2023) menyampaikan pada kepemimpinan gubernur sebelumnya lebih dari satu dekade sudah menjadi wacana di Bali tetapi sulit dilaksanakan karena kendala dukungan dari stakeholder maupun pemerintah
pusat.
Adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka pungutan terhadap wisatawan asing telah memiliki payung hukum yang sangat kuat. Pungutan dari wisatawan asing yang dirancang sebesar USD 10 per orang ini akan sangat menopang keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Pungutan dari wisatawan asing ini harus benar-benar difokuskan bagi pemuliaan,Bpelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata,”ujarnya.
Wirajaya Wisna mengatakan, bagi masyarakat Bali, pungutan ini akan membawa dampak menjaga Bali sebagai pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.
“Pungutan USD 10, sangat rasional dan tidak rentan risiko tergerusnya kedatangan wisatawan asing. Kalau dirupiahkan hanya berkisar Rp 150.000,”ujarnya.
Politisi Hanura Buleleng ini membandingkan disejumlah negara didunia lazim menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Bukan hanya negara besar dan maju, namun negara kecil di Asia Selatan seperti Bhutan juga menerapkan pungutan yang nilainya USD 200.
“Sementara pesaing Bali, yakni, Thailand tahun ini juga memberlakukan pungutan 300 baht atau sekitar Rp 130.000,”bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Partai Hanura Provinsi Bali mekanisme pemungutannya perlu dimatangkan guna terjadinya problematika dan tantangan dalam pelaksanaannya.
Menurutnya mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerjasama dengan pihak maskapai
yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud, ataupun dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia. Kalau pungutan dilangsungkan di bandara, maka akan menjadi tidak efektif dan efisien.
Karena harus disediakan loket ataupun petugas yang harus memeriksa apakah wisatawan asing dimaksud sudah menyelesaikan kewajiban membayar USD 10.
“Pembayaran yang dilakukan sebelum sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghindarkan kesalahpahaman wisatawan asing yang dijebak di Bali,”katanya.
Sementara dalam hitungan kasar, ketika Perda tersebut berhasil diterapkan, perlu transparansi keterbukaan alokasi dana yang dipungut dari wisatawan
asing. Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta kedatangan wisatawan asing.
Alokasi pungutan ini harus sesuai peruntukan, dan tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk untuk sektor dimaksudkan dalam Raperda ini.
“Hakekatnya, pungutan ini adalah untuk meningkatkan sektor pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata,”pungkasnya. (arn/jon)








