
KUTSEL – Viralnya pemberitaan media asing soal terjadinya pemerasan terhadap seorang WNA Australia berinisial ML (28) senilai AUD 1500 di TPI Ngurah Rai, bukan hanya menjadi atensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Melainkan juga Kemenkumham Pusat, utamanya Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Demikian seperti disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Rabu (12/7/2023).
“Sesuai peraturan, kami tidak bisa berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar (Dubes). Yang bisa berkomunikasi adalah Ditjen Imigrasi, khususnya direktorat kerjasama keimigrasian. Nantinya akan kami tempuh juga cara itu, agar bisa berkomunikasi dengan Dubes,” sebutnya.
Menurut dia, langkah tersebut sangat diperlukan. Karena persoalan yang terjadi, sangat erat kaitannya menyangkut citra institusi dan pariwisata Bali.
Berkenaan dengan itu pula pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan sejak viralnya pemberitaan tersebut. Namun sayang, sama sekali belum mendapat respon.
Ditegaskannya, keterangan dari ML sangatlah diperlukan. Karena jika pemberitaan tersebut terbukti benar, maka petugas terkait dipastikan akan diberikan sanksi tegas. Sedangkan sebaliknya, jika itu adalah sebuah kebohongan, maka ML diminta untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau anggota kami bohong, tentu ada aturan terkait kedisiplinan. Saya tidak akan melindungi anggota yang salah. Saya akan tindak tegas. Namun harus juga WNA itu membuktikan,” tegasnya. (adi/jon)








