
TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti kasus hukum yang sudah berstatus hukum tetap (inkracht) di depan kantor, Kamis (22/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, bong, HP, timbangan elektrik dan pakaian.
Pemusnahan barang bukti semester pertama tahun 2023 ini dilakukan langsung Kajari Tabanan Ni Made Herawati , SH, bersama undangan lainnya dari Pemkab Tabanan diwakili Asisten II Setda , AA Dalem Tresna Ngurah, dari Kepolisian, PN Tabanan serta stakeholder lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti berupa sabu seberat 324,25 gram, ganja 13,42 gram serta bong dan pakaian. Sementara lima buah HP dan dua alat timbangan mini dihancurkan dengan cara dipukul dengan palu sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Usai pemusnahan, Kajari Tabanan Ni Made Herawati, SH, didampingi Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata , SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah inkracht dan tidak ada upaya hukum lain, sehingga barang bukti dimusnahkan untuk semester pertama tahun 2023 ini,” jelas Kajari Herawati.
Ditanya soal kasus Narkoba yang terjadi di Tabanan tahun ini, Kajari mengakui ada peningkatan sekitar 10 persen, namun barang bukti yang disita turun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kejahatan Narkoba semakin meningkat di Tabanan.
“Banyak faktor yang menyebabkan peningkatan kasus Narkoba ini,” pungkasnya. (jon)








