
GIANYAR – Komisi I DPRD Gianyar kembali mendatangi vila dekat Pura Masceti di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud. Pihak manajemen tidak bisa menunjukkan izin sehingga diminta membongkar bangunan dalam waktu sebulan.
Sidak Komisi I DPRD Gianyar dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Bapeda, serta PUPR. Mereka diterima pihak manajemen vila di halaman parkir, Selasa (30/5/2023).
Pihak manajemen mengaku izin sedang dalam proses. Kendati demikian, dari hasil sidak bangunan dinilai melanggar radius kesucian pura Pura Masceti dan Pura Beji, yaitu jaraknya kurang dari 25 meter dari kawasan pura, serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Ketegangan sempat terjadi saat Satpol PP akan memberikan tanda silang warna merah sebagai tanda melanggar dan harus dibongkar. Pihak manajemen didampingi pengacara menolak. Namun, situasi akhirnya meredam.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa menegaskan, vila tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura.
Sejumlah bangunan juga telah berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Sudah jelas melakukan pelanggaran. Kami tegaskan harus dibongkar, deadline satu bulan,” tegas Amertayasa.
Sebelum meminta dibongkar, DPRD Gianyar meberikan pemahaman kepada pihak manajemen terkait pelanggaran yang dilakukan. Bahkan sejumlah jalan pun telah diberikan agar vila yang tidak melanggar memiliki izin lengkap agar bisa beroperasi.
“Kami tidak mendeskriditkan pihak vila, kami butuh investor, tapi ada aturan hukum yang harus kami kawal dan masyarakat yang harus kami ayomi. Pembongkaran tidak hanya pertama kali kami lakukan, sebelumnya sebuah vila di daerah Tegalalang juga kami lakukan hal yang sama,” ucap Anggota Komisi I, I Wayan Kandel.
Sementara, pihak manajemen vila enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. (jay)








