
KUTA – Seorang wisatawan diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung setelah menimbulkan keributan pada sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (26/5/2023) lalu. Dia adalah seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menuturkan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari Babinsa Desa Tibubeneng. Dimana dalam laporan tersebut menyatakan adanya seorang wisatawan yang mengamuk pada sebuah vila sekitar pukul 8.30 Wita.
“Atas kejadian itu, seorang karyawan vila kemudian melaporkannya kepada Babinsa. Kemudian Babinsa melakukan koordinasi dengan kami di Satpol PP untuk melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut,” ungkapnya dihubungi Minggu (28/5/2023).
WNA bersangkutan dinilai cukup kooperatif dan bisa diajak berkomunikasi. Sebagai tindak lanjut, WNA bersangkutan kemudian digiring menuju RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan penanganan.
“Selain mengantarnya ke RS Sanglah, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi,” bebernya.
Sementara terpisah, Kasi Ops Satpol PP Badung, I Made Astika yang secara langsung terjun menyikapi laporan tersebut mengatakan bahwa tidak ada korban yang ditimbulkan oleh aksi mengamuknya WNA bersangkutan.
WNA tersebut mengamuk diduga lantaran pada malam harinya terlalu banyak mengonsumsi minuman keras.
Untuk diketahui, itupun telah ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Bahkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengumpulan informasi.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh Tim Inteldakim, WNA yang mengamuk itu berasal dari Amerika Serikat berinisial SELM (23). SELM dalam kondisi stabil namun masih membutuhkan pengecekan secara berkala,” beber Kakanim Ngurah Rai, Sugito.
Sementara berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani, SELM mengaku tidak sadar telah mengamuk. Dia hanya ingat minum minuman keras secara berlebihan pada malam sebelumnya.
“Untuk biaya perawatan SELM, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat di Bali. Mengingat SELM tidak memiliki biaya untuk perawatan,” sambungnya.
Sugito juga mengungkapkan bahwa sembari SELM melajani proses perawatan, kini Tim Inteldakim tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan sistem perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa SELM masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 22 Juni 2023.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (adi/jon)








