
MANGUPURA- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Badung, wajib membeli beras produksi petani lokal Badung. Kebijakan yang mulai dilaksanakan berjalan sejak Senin (22/5/2023) berdasarkan Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 500/4730/SETDA tentang Penyediaan Beras di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung
Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan yang merupakan arahan Bupati Giri Prasta ini dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani secara terarah dan berkelanjutan.
“Inilah bukti nyata komitmen Bapak Bupati serta pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya bela beli produksi petani di Kabupaten Badung,” terangnya.
Kebijakan ini menurutnya juga untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan dan stabilitas harga beras di Kabupaten Badung.
Dengan adanya kebijakan ini akan bisa mencegah implasi dari sisi ketersediaan dan harga beras. Perumda Pasar Mangu Giri Sedana ditunjuk sebagai pelaksana penyedia beras yang didistribusikan di Lingkungan Pemkab Badung.
Berdasarkan SE Bupatu tersebut, mulai dari Bupati hingga pegawai perusahaan daerah wajib membeli beras, dengan sistim potong gaji. Jumlah pembelian beras juga telah ditetapkan yaitu, Bupati dan Ketua DPRD 50 Kg, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD 40 Kg, Anggota DPRD 25 Kg, Sekda 30 Kg, Kepala Dinas/Badan 25 Kg.
Kabid atau Eselon III 20 Kg, Eselon IV dan Fungsional Tertentu 15 Kg, Fungsional Umum dan PPPK 10 Kg., THL/Tenaga Kontrak 5 Kg. Selanjutnya untuk Perumda, Direksi 25 Kg, Dewan Pengawas dan Kabag 20 Kg, Kepala Unit 15 Kg dan Pegawai 10 Kg.
Secara terpisah Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Nyoman Sukantra menjelaskan, beras yang didistrubusikan adalah produksi petani Badung.
“Kita bekerjasama dengan beberapa penyosohan yang terbaik di Badung, dalam perjanjian diwajibkan penyosohan tersebut menggunakan gabah hasil produksi petani di Badung,” kata Sukantra.
Pihaknya juga menjamin beras yang didistribukan tiap bulan ini memiliki kwalitas yang baik. Ditanya soal harga, dia menyebut sesuai kesepakatan harga beras Rp 12.500 per Kg.
“Kami mendistribusikan sekitar 1.300 ton per bulan untuk mencukupi kebutuhan pegawai di Pemkab Badung,” ujarnya.
Harga ini menurutnya dibawah harga pasaran saat keputusan diambil yaitu Rp 12.800 per Kg. (lit/jon)








