
KUTA – Kelurahan Legian dan Bank Indonesia (BI) telah melaksanakan sidak money changer, Jumat (19/5/2023). Hasilnya, 15 usaha money changer ditempeli stiker regulatory enforcement.
Lurah Legian, Putu Eka Martini menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindakan kolaborasi guna mengantisipasi adanya money changer nakal. Salah satunya seperti money changer yang melakukan praktek penipuan terhadap wisatawan.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Karena money changer ini berhubungan langsung dengan wisatawan, maka kita berikan tindakan tegas bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izinnya,” sebutnya.
Sesungguhnya, total terdapat 30 usaha money changer yang disambangi melalui kegiatan tersebut. Hasilnya, ada 15 usaha diantaranya yang kedapatan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinannya secara lengkap.
Mereka kemudian diganjar penempelan stiker regulatory enforcement alias penertiban, yang sekaligus sebagai penanda bahwa mereka harus segera mengurus dokumen perizinan jika ingin melanjutkan usaha bersangkutan.
Sementara terpisah sebelumnya, Ketua Penasehat Pusat Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Jro Made Supatra Karang menuturkan bahwa penipuan oleh usaha money changer merupakan salah satu faktor ketidaknyamanan dalam berwisata.
Karena itulah dia memandang bahwa penanganan terhadap persoalan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan cara membidik kepemilikan perizinannya.
Pihak-pihak yang memberikan tempat bagi pelaku usaha money changer ilegal, juga dirasa perlu menjadi perhatian. Jika hal tersebut bisa dilakukan oleh instansi berwenang, maka dirinya meyakini aksi penipuan oknum money changer dapat diminimalisir. (adi/jon)








