JEMBRANA – Bupati Jembrana melalui Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana mengeluarkan kebijakan diskresi terkait rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar yang diperuntukan bagi para nelayan.
Diskresi Bupati Jembrana tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 523/185/DKP/2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana dengan pertimbangan situasi dan kondisi para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar serta untuk meningkatkan produktivitas para nelayan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui Surat Perintahnya, meminta Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk menerbitkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar untuk membantu nelayan dapat kembali melaut.
“Saya perintahkan supaya Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana mengambil suatu kebijakan untuk menerbitkan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar bagi nelayan di kabupaten Jembrana sehingga para nelayan dapat kembali melakukan aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya atas Perintah Bupati mengeluarkan surat edaran untuk penerbitan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar tertanggal 11 Mei 2023 dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para nelayan.
“Kebijakan ini berlaku 1 tahun sejak ditetapkan, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi kapal perikanan berdomisili di kabupaten Jembrana dengan ukuran maksimal 30GT dengan syarat permohonan perizinan kapal perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” ucapnya.
Wardana menambahkan, bagi kapal di bawah 3 GT, surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh Kepala Desa (Perbekel) atau Lurah sesuai domisili masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite bagi nelayan kecil.
“Bagi kapal nelayan di bawah 3GT, surat rekomendasi pembelian BBM tertentu jenis solar dapat diterbitkan oleh Perbekel/Lurah sesuai domisili masing-masing. Selain itu, untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Pertalite (JBKP) juga sama. Namun, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA),” kata Wardana.
Wardana berharap dengan adanya perpanjangan rekomendasi ini, nelayan Jembrana dapat kembali menangkap ikan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah pesisir.
“Kami ingatkan, pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi sudah bisa dilakukan, karena SE yang kami terbitkan itu per tanggal 11 Mei 2023,” tandas Wardana.
Kebijakan Bupati Jembrana itu disambut baik salah satu nelayan yang beroperasi di Pengambengan.
Nur Hakim mengaku perpanjangan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi khususnya solar, sangat bermanfaat dalam meringankan beban pengeluaran para nelayan dalam mencari ikan.
Nur Hakim sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam memperoleh BBM jenis solar.
“Saya sebagai nelayan dengan adanya pemberian diskresi rekomendasi pembelian BBM jenis solar yang diperpanjang selama 1 tahun sangat terbantu sekali. Sekaligus saya ucapkan terimakasih kepada bapak bupati dan jajaran yang telah memperjuangkan nelayan sampai kita mendapatkan rekomendasi ini,” pungkasnya. (ara,dha)