
BULELENG – Lantaran diduga melakukan perbuatan cabul, menyetubuhi anak dibawah umur berusia18 tahun asal Bangli, I Ketut Tastra (60) beralamat Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan bukti permulaan cukup, Jro Balian Tastra yang mengaku menyetubuhi korban sejak Desember 2022 dengan dalih sebagai bagian ritual pengobatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap laporan pengelola yayasan panti asuhan dimana korban tinggal dan bukti permulaan cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim telah menetapkan Ketut TA sebagai tersangka kasus persetubuhan dibawah umur,” ungkap Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Sabtu (13/5/2023).
Kanit PPA Yulio didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memaparkan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak yayasan terhadap perubahan perilaku korban yang kerap dijemput terduga pelaku di panti asuhan untuk dibawa keluar.
“Sekitar Bulan Februari 2023, korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar kost kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyuning. Saat itu, pelaku yang sempat menyetubuhi korban 4 kali pada Bulan Desember 2022, kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terangnya.
Kemudian, pada hari Selasa (2/5/2023) pukul 10.30 Wita, kembali minta ijin pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan jenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng.
“Sepulang dari RSUD Buleleng, korban kembali diajak pelaku ke tempat kost kakaknya untuk disetubuhi. Korban sempat menolak setiap kali diajak bersetubuh, namun karena pelaku mengancam dengan perkataan kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur, korban merasa takut dan tidak berani menolak,” jelasnya.
Karena merasa tertekan, lanjut Yulio, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami sejak berobat kepada pelaku karena mengalami sakit non medis, diantar pihak keluarga.
“Mendengar cerita korban, pihak panti kemudian mengantar korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, melaporkan perbuatan pelaku untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Senin (8/5/2023) penyidik bersama tim opsnal Satreskrim Polres Buleleng menangkap pelaku dirumahnya di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Terhadap tersangka yang mengaku menyetubuhi korban karena tergoda, juga telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 Mei 2023, selama 20 hari kedepan di rutan Polres Buleleng,” pungkasnya.(kar/jon)








