
BADUNG – Pengadilan Agama Badung menggelar deklarasi komitmen bersama pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Senin (8/5/2023).
Acara dipimpin Ketua Pengadilan Agama Badung Andri Yanti diawali membacakan komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Badung, dilanjutkan penanda tanganan pakta integritas pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Andri Yanti berharap deklarasi tersebut harus diimplementasikan secara bersama untuk memastikan seluruh pegawai Pengadilan Agama Badung memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
Selain itu, tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa uang atau non uang, langsung atau tidak langsung dalam lokasi manapun), yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas serta dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Arief Rahman mengatakan, bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko penyuapan di dalam suatu organisasi.
“SMAP bertujuan untuk membantu organisasi dalam menetapkan kebijakan anti penyuapan, memberikan pelatihan dan pendidikan tentang anti penyuapan, serta menetapkan prosedur dan mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan penyuapan di dalam organisasi,” ujar Arief Rahman selaku Ketua Pembangunan SMAP Pengadilan Agama Badung.
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Badung sangat penting untuk membangun kepercayaan publik kepada Lembaga Peradilan apalagi di Pengadilan Agama Badung cukup banyak pihak berperkara dari warga negara asing sehingga akan berdampak kepada persepsi positif dunia internasional terhadap penyelengaraan kekuasaan yudikatif di Indonesia” imbuhnya. (dum)








