BadungPolitikTerkini

Bawaslu Badung Lakukan Pengawasan, Pastikan WNA Pemegang KTP-el Tidak Masuk DPS

MANGUPURA– Ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi KTP-el Badung, menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung. Bawaslu Badung melakukan pengawasan untuk memastikan WNA pemegang KTP-el Badung tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma yang dikonfirmasi, Rabu (19/4)memastikan tidak ada WNA pemegang KTP-el di Badung masuk dalam DPS. Sesuai aturan kata dia, WNA tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mengingat di Badung ada sebanyak 1385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.

Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena selama status masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Badung Hadiri Puncak Pujawali Pedudusan Agung di Pura Luhur Uluwatu

“Termasuk WNA jangan sampai menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Diungkapkannya, KPU telah rekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023. Kemudian pada tanggal 12 April -2 Mei ada masukan dan masa tanggapan terhadap DPS, pada tanggal 17 -23 Mei dilakukan pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP. Ada jumlah jumlah DPS di Badung dari 62 desa dan 1.485 TPS.

BACA JUGA:  Koper Pink di depan Sekolah  Bikin Geger Warga Pandak Gede 

Yakni untuk pemilih aktif 404.871, jumlah pemilih baru 16.795, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 16.396, jumlah perbaikan data pemilih 6.894, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 1.880.

Lebih lanjut, Bawaslu juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.

Seandainya tidak ada terdaftar, Bawaslu juga wajib memperhatikan. Seperti yang tidak memiliki KTP-el, dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman. (lit/jon)

Back to top button