
MANGUPURA – Secara pendapatan, keberadaan menara telekomunikasi (Tower) di Kabupaten Badung, ternyata tidak memberikan kontribusi yang significant dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Khususnya untuk keamanan dan keselamatan warga sekitar bangunan tower.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/4) mengungkapkan, retribusi yang diperoleh dari satu menara hanya Rp 600 ribu/tahun.
“Ya restribusi kecil, hanya Rp 600 ribu/tahun. Dari pusat sudah ditentukan formulasinya seperti itu, hanya untuk biaya operasional saja ada aturanya,” terangnya.
Kendati demikian, Jaya Saputra mengatakan pihaknya tidak lagi mengenakan retribusi terhadap menara mulai 2024. Keputusan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tentang Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan retribusi terakhir tahun 2023 ini.
“Setelah itu tidak boleh lagi memungut, karena ada undang-undangnya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, retribusi yang diperoleh dari menara telekomunikasi selama 2022 hanya Rp 131 lebih dari 201 tower yang berizin.
Terkait tower tidak berizin, Jaya Saputra menjelaskan terdapat 48 tower yang akan ditertibkan. Namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap. (lit/jon)








