
KUTSEL – Jajaran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dipastikan akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing melalui patroli. Patroli dimaksud dilakukan bukan hanya terbatas pada patroli lapangan, melainkan juga patroli digital.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon, belum lama ini.
Dengan patroli digital tersebut, dirinya mengaku sangat terbantu oleh masyarakat. Utamanya yang sudah proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui kanal media sosial Imigrasi Ngurah Rai.
“Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” sebutnya.
Disampaikannya pula, Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). Yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum-lah yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Hal tersebut sekaligus menjadi pegangan bagi petugas Imigrasi, untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya, sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
“Sebagai instansi negara, tentunya dalam penegakan hukum keimigrasian kami harus berhati-hati dan bekerja secara profesional serta humanis,” katanya.
Ditambhakan, banyak masyarakat yang men-tag Imigrasi Ngurah Rai di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
“Dapat saya sampaikan disini bahwa petugas kami terus bekerja mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Jangan sampai tindakan yang kami lakukan malah menjadi bumerang atau blunder yang bisa menimbulkan citra kurang baik bagi Indonesia di mata warga negara asing,” jelasnya. (adi/jon)








