
KUTSEL – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengarahkan jajarannya untuk melakukan operasi keimigrasian. Terutama terhadap wilayah Bali dan beberapa tempat lain yang ditengarai adanya WNA berulah.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” sebutnya belum lama ini.
Pemerintah Indonesia, sambung dia, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) itu dipastikan menjadi pegangan bagi petugas imigrasi, untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya.
Diungkap dia, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. Ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” tuturnya.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi dipastikan melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait. Khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 50 Tahun 2016.
“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Lebih lanjut Silmy juga menjelaskan bahwa setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian, karena melanggar aturan keimigrasian. (adi/jon)








