
GIANYAR – Tujuh terdakwa perusakan penjor di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (21/2/2023).
Terdakwa I Wayan Wangun (Kelian Adat Taro kelod), I Made Arsa Nata alias Daging (Bendahara), I Ketut Gede Adnyana (Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema), I Ketut Wardana (Wakil Kelian Adat Tempek Kauh), I Ketut Suardana (Pekaseh Subak Taro Kelod), I Made Wardana (Sekrataris Kelian Adat), dan I Ketut Subawa (Bendesa Adat Taro Kelod) mendegarkan pembacaan tuntutan JPU dari Rutan Kelas II B Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Acana mengatakan, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan dengan pidana penjara satu tahun ke masing-masing terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan umat Hindu, adat, tradisi dan budaya di Bali,” ujar Ancana, Rabu (22/2/2023).
Agenda sidang pada Senin (27/2/2023) dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, I Nyoman Astana mengaku menghormati tuntutan JPU.
“Kami berharap ada pertimbangan secara objektif terhadap yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta persidangan,” ujarnya.
Ia membeberkan fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu terdakwa sebagai prajuru adat yang senantiasa berusaha menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh awig-awig dan hasil pasemuan/pesangkepan adat yang menjadi landasan norma hukum adat di Desa Taro Kelod.
“Seusai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, menyebutkan, keputusan Pasangkepan Desa Adat mengikat secara hukum bagi seluruh Krama Desa Adat,” bebernya.
Menurutnya, tindakan pemidahan penjor Galungan milik I Ketut Warka yang dilakukan kliennya semata-mata menjalankan putusan adat.
Dengan segala upaya, termasuk menyampaikan permintaan maaf kepada I Ketut Warka, para terdakwa sudah siap secara lahir bhatin menerima keputusan ketua majelis hakim. (jay)








