
GIANYAR – Para perkerja dalam sektor informal dinilai penting memiliki wadah berupa serikat pekerja khususnya dalam perusahaan. Hal ini diperuntukan bukannya untuk memberontak, tapi untuk membangun hubungan industrial yang saling menguntungkan.
“Serikat Pekerja bukan hanya berguna untuk ketika terjadi PHK saja, melainkan sebagi tempat untuk membangun ikatan emosional wadah untuk tumbuh kembang bersama,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, Minggu (19/2).
Ia menyatakan jika hal itu pun telah ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja dengan BUMN beberapa waktu lalu. Ia menilai jika keberadaan Serikat Pekerja sangat penting dalam sebuah perusahaan.
Dimana para pekerja khususnya si Bali harus membangun serikat pekerja yang kuat sehingga memiliki wadah dalam membangun hubungan dan perjanjian kerja dengan pengusaha. “Salah satu penyebab PHK yang banyak terjadi di Bali karena tidak ada Serikat Pekerja atau serikat pekerjanya sangat lemah,” ujarnya.
Karena sejatinya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. “Karena untuk mencapai tujuan tersebut fungsi Serikat Pekerja di perusahaan adalah sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial,” imbuh Parta.
Lebih lanjut menurutnya, Serikat Pekerja juga mewakili pekerja dalam lembaga-lembag pemerintah terkait ketenagakerjaan. Disamping itu Serikat Pekerja juga berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan berkeadilan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serikat Pekerja juga berfungsi sebagai wadah aspirasi bagi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerjanya. “Bahkan di luar negeri serikat pekerja juga dapat mewakili pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan,” lanjutnya.
Namun sangat disayangkan, pekerja sejauh ini justru tidak menyadari hal ini, sebab rasa ewuh pakewuh pada diri pekerja yang memiliki pemikiran, sudah dapat kerja saja bersyukur, karena pekerja kadang menganggap bahwa serikat pekerja itu tukang demo atau tukang tuntut. “Padahal sejak ratusan tahun, belum pernah ada catatan jika perusahaan bangkrut karena pekerjanya berserikat,” ucapnya.
Dan peran pemerintah juga hendaknya jangan hanya mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang atau lebih untuk membentuk LKS atau lembaga kerja sama bipartit, tetapi juga mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki serikat pekerja. Sehingga dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat khususnya masyarakat pekerja.
“Buruh kodratnya memang lemah, tetapi dengan mereka bernaung dalam sebuah organisasi buruh maka mereka akan menjadi pekerja yang kuat, cerdas dan bermartabat, karena pada dasarnya perjuangan serikat pekerja adalah untuk memanusiakan manusia. Serta mewariskan kebaikan-kebaikan bagi generasi muda dimasa yang akan datang,” tandasnya. (jay)








