
GIANYAR – Aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS berhasil memperdayai korban Ni Made Ari Witari (42), wanita asal Banjar Tegalbingin, Medahan, Blahbatuh harus merelakan Rp195 juta uangnya. Sebab hingga tujuh tahun berlalu, SK yang dijanjikan tak kujung diterima. Atas kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke mapolres Gianyar.
Hasil pengungkapan, pelaku adalah Ida Bagus Mantra (51), pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Beng, Gianyar. Aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS ini sujatinya terjadi pada November 2015 silam.
Saat itu korban mendapat informasi jika pelaku bisa meloloskan CPNS menjadi PNS/ ASN. Korban Ari Witari yang bersama orang tuannya pun mendatangi pelaku di kediamannya.
Dengan menyakinkan, pelaku menyebutkan jika saat itu ada bukaan seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah. Pelaku pun menyatakan kesanggupannya meloloskan CPNS dengan syarat menyetorkan uang. “Saat itu pelaku meberikan syarat penyetoran uang senilai Rp 250 Juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (10/2).
Dengan syarat jumlah uang yang cukup besar itu, sempat ragu dan berpikir. Namun, pelaku dengan lihainya menyebut jika pembayarannya bisa dicicil. Dengan perjanjian itu pula, korban menyanggupi hingga terjadi 10 kali pembayaran dengan beragam jumlah hingga total uang yang disetorkan mencapa 195 juta. Namun korban pun tidak melanjutkan pembayaran karena selama itu belum ada tanda-tanda lolos CPNS.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai sadar jika dirinya ditipu hingga berbalik arah terus mengejar agar uangnya dikembalikan. Karena janjinya tidak terbukti, pelaku pun mulai berdalih jika dirinya hanya penyalur dan uang korban diserahkan ke orang lain. Dan orang yang dimaksud sudah meninggal.
Lantaran terus dikejar, pelaku pun sempat memblokir nomor korban. Namun korban denga gencar mendatangi pelaku ke rumahnya. Pelaku pun berulang kali berjanji akan mengambali uang korban dalam tenggang waktu tertentu namun tidak pernah ditepati. “Korban baru melakukan perlaporan pada November 2022,” terang Akp Ario.
Selama menyidikan, pelaku pun berupaya menempuh upaya perdamaian dengan dalih sedang berusaha akan mengembalikan uang korban secepatnya. Karena tidak juga menunjukan itikad baiknya, status palaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Kami juga melakukan pengembangan penyidikan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Pelaku kami jerat pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jay)








