BadungEkonomiTerkini

31 Maret, Batas Akhir Koperasi Melaksanakan RAT

MANGUPURA- Data Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung ada sebanyak 547 Koperasi yang berkategori sehat. Untuk memastikan kesehatan koperasi tersebut, pengurus koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), paling lambat pada 31 Maret 2023 untuk melakukan RAT.

Para pengurus koperasi diharapkan untuk segera melakukan RAT. Hal ini sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana mengungkapkan sejumlah koperasi telah melakukan RAT pada bulan Januari.

“Batas waktu koperasi melaksanakan RAT 1 Januari -31 Maret 2023. Namun ada juga yang lewat waktu RAT, kalau lewat waktu tidak apa-apa tetapi ada catatan mereka tidak tepat waktu. Karena kriteria koperasi sehat itu salah satu kriterianya koperasi RAT tepat waktu,” tegas Widiana, yang dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskannya, untuk kriteria koperasi ada empat. Yakni koperasi sehat, koperasi cukup sehat, koperasi dalam pemantauan dan koperasi dalam pemantauan khusus. Dia menyebut 547 koperasi yang ada di Badung semua aktif dan sudah mulai stabil. Koperasi juga sangat terpengaruh likuiditas.

Pengaruh likuiditas yakni ada koperasi yang over likuiditas yakni koperasi tersebut mengerem atau membatasi dalam pemberian kredit dengan melihat situasi dan kondisi.

Sementara koperasi yang kekurangan likuiditas itu banyak anggota yang menarik uangnnya dan juga sedikit peminjam yang membayar kewajiban angguran sehingga likuiditas tertanggung.

“Kami belum bisa memastikan jumlahnya koperasi yang oper dan kekurangan likuiditas, nanti setelah RAT baru bisa kita ketahui,” ujarnya.

Pihaknya juga mematikan tahun ini koperasi mulai stabil. Terlebih pulihnya pariwisata Badung juga mempengaruhi perputaran keuangan di koperasi.

Pengurus koperasi yang telah menggelar RAT diharapkan segera melapor ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung. kemudian, koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, melalui Online Data Sistem (ODS). (lit/jon)

Back to top button