
TABANAN – Ada saja ulah yang dilakukan seseorang untuk menutupi aksi kejahatan seperti korupsi di perusahaan tempatnya bekerja. Seperti dilakukan tersangka Ni Kadek Duwi Widyantari (27) seorang karyawati sebuah SPBU di jalan by Pass Soekarno, Tabanan melakukan skenario dijambret saat mengalami kecelakan untuk menutupi penggelapan uang perusahaan senilai Rp671.179.000.
Namun rekayasa yang dilakukan bersama rekannya I Made Ariana (40) asal Banjar Beranjingan, Tegalmengkeb, Selemadeg Timur dengan pura -pura kecelakaan, tersangka Kadek Duwi asal Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan mengaku tas yang berisi uang perusahaan diambil orang tak dikenal saat dirinya terjatuh.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia saat merilis kasus tersebut menerangkan, saat itu Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita korban yang juga manager CV. Merthasari I Wayan Handy Sastrawan Suarno mendapat telpon dari tersangka Kadek Duwi yang juga karyawannya menelepon mengatakan kalau dirinya terjatuh di bawah jembatan Jalan by pass Soekarno Banjar Sanggulan, Kediri .
Kemudian korban bergegas ke lokasi dan menemukan tersangka meringis kesakitan sambil memegang pinggangnya sakit. Saat itulah korban mengaku kalau tas yang berisi uang Rp 671.179.000 diambil orang tidak dikenal. Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan dua hari 28 dan 29 Januari 2023, yang rencananya disetor ke sebuah bank.
Atas kejadian tersebut korban bersama salah satu karyawan mengajak tersangka melapor ke Polsek Kediri pihak kecelakaan dan uang yang hilang tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan.
Petugas segera mendatangi TKP melakukan cek CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan data yang diperoleh, dari identitas dan ciri ciri pelaku, tim opsnal Polsek Kediri melakukan penyelidikan dan interogasi saksi.
“Dari keterangan saksi diperoleh informasi seseorang yang membawa vixion ,setelah dilakukan penyelidikan diperoleh dari hasil informasi seseorang membawa vixion hitam mengarah ke barat, setelah keberadaan vixion tersebut berada di Banjar Beranjingan, Desa.Tegalmengkeb, Seltim,” ungkap Kompol Kadek Ardika.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik Vixion tersebut adalah I Made Ariana yang ternyata rekan kerja tersangka Kadek Duwi.
“Setelah diinterogasi dan pelaku mengakui telah membuat skenario tersebut bersama pelaku tersangka Kadek Duwi. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Ariana, petugas kemudian mengamankan tersangka Kadek Duwi. Dari hasil pemeriksaan, aksi kedua tersangka hanya sebuah skenario untuk menutupi penggelapan yang dilakukan tersangka Kadek Duwi selama bekerja sebagai akunting di perusahaan korban sejak tahun 2017 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka Kadek Duwi disangkakan pasal 374 jo 64 KUHP tentang penggelapan. Made Ariana disangkakan dengan pasal 374 Jo 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun,” imbuhnya.
Ditambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka. Dari tersangka Ariana berhasil disita, sepeda motor honda vixion warna hitam Nopol DK 2965 GHF beserta SNTK, Hp dan uang tunai senilai Rp 107.900.000.
Dari tersangka Kadek Duwi diamankan barang bukti , HP, sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3386 GAA berikut STNK serta uang tunai Rp2.000.000.
“Keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, kalau keduanya melakukan rekayasa skenario penjambretan sehari sebelumnya, ketika akan menyetorkan uang hasil penjualan.
“Uang tersebut diambil dan seolah-olah dijambret, rekayasa itu sudah dibuat sehari sebelumnya. Dari pengakuan tersangka Kadek Duwi mereka sudah mengambil uang sejak 2017 sedikit demi sedikit. Aksi ini untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukan tersangka Kadek Duwi,” jelas Kapolres Ranefli.
Sementara Ariana sebenarnya tidak terlibat dalam penggelapan, hanya merasa hutang budi terhadap tersangka Kadek Duwi yang memasukan dia bekerja di SPBU tersebut. Dan dijanjikan akan dikasi uang tanpa dijelaskan jumlahnya. (jon)








