DENPASAR – Penerapan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) mulai 1 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengalami kendala.
Beberapa perkara yang akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan ditolak karena belum terdaftar di e-Berpadu.
Kasi Pidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan mengatakan, sampai hari ini ada 8 perkara yang ditolak pelimpahannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dipastikan akan terus bertambah karena belum terdaftar di e-Berpadu.
Ia mengungkapkan, kendala dalam pelimpahan ini karena SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan pada 2022 sebelum e-Berpadu diterapkan.
“Jadi, memang perkara yang ditolak pengadilan ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum penerapan e-Berpadu. Penyidik belum menginput ke e-Berpadu. Sedangkan pengadilan memberikan syarat pelimpahan yang dilakukan mulai 1 Januari harus sudah diinput ke e-Berpadu,” ungkap I Gede Gatot Hariawan kepada wartawan di PN Denpasar, Selasa (10/1/2023).
Ia berharap sosialisasi penerapan e-Berpadu ini terus digenjot. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan karena penolakan pelimpahan ke pengadilan ini berpengaruh pada masa tahanan tersangka.
“Ada beberapa perkara yang masa tahanan akan habis, tapi sudah kami lakukan perpanjangan sambil menunggu hasil koordinasi dengan pengadilan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bela P Atmaja yang dihubungi via telepon. Ada beberapa perkara di Kejari Denpasar yang nyangkut karena ditolak e-Berpadu. “Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak pengadilan,” ujar Bela Atmaja.
Sementara, Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan masih berkoordinasi dengan panitera terkait teknis pelaksanaan e-Berpadu ini. “Saya cek dulu ya,” ujar Astawa.
Seperti diketahui, e-Berpadu yang resmi diberlakukan 1 Januari 2023 adalah integrasi berkas pidana antar lembaga hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan izin besuk.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan. (dum)