
DENPASAR – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun anggaran 2023 yang diperoleh dari pendapatan lai-lain yang sah mengalami kenaikan hingga Rp300 miliar menjadi Rp536 miliar.
Kenaikan PAD dari pendapatan lain-lain yang sah setelah adanya kesepakatan negosiasi kontrak lahan milik Pemprov Bali yang ada di kawasan Nusa Dua.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry seusai rapat Kerja Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali, di ruang Badan Anggaran DPRD Bali, Kamis (29/12/ 2022). Rapat badan anggaran yang melibatkan tim anggaran pemerintah daerah dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry mengatakan, dari sisa anggaran akibat dari efisiensi penawaran tender proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung yang diluncurkan menjadi program pembebasan lahan dan pematangan lahan sekitar Rp 150 miliar.
“Karena sumber dana dari pinjaman, DPRD Bali menyarankan agar mekanisme ditempuh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Sugawa Korry, menyampaikan laporan hasil rapatnya bahwa, sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri terhadap rancangan Perda APBD Provinsi Bali Tahun 2023 pada prinsipnya DPRD mendukung atau sependapat dengan catatan hal-hal yang menjadi evaluasi agar ditindaklanjuti dengan mekanisme yang benar.
Terhadap aspek pendapatan yang bersumber dari cukai rokok dimana pengalokasiannya sudah sesuai mekanisme yang berlaku terutama dana bagi hasil untuk kabupaten/Kota, dapat disetujui dengan catatan mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap peningkatan dari target pendapatan lain-lain yang sah pada prinsipnya DPRD sependapat untuk menambah pendapatan daerah dengan catatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Sementara penganggaran kembali kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun 2022 pada prinsipnya DPRD mendukung dan sependapat untuk dianggarkan kembali pada APBD tahun 2023 dengan catatan semua mekanisme dilaksanakan dan ditempuh sesuai prosedur yang benar.
“Usulan untuk pengalihan kegiatan dan anggaran yang lain sesuai surat Nomor : B.13.900/8600/PADFE/BPKAD hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Evaluasi RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 disepakati dengan catatan agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sugawa Korry menambahkan, terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Semester II Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan agar Sekwan dan kelompok ahli untuk membuat surat dan membuat kajian yang selanjutnya dirumuskan kepada Ketua DPRD dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bali.
Dengan catatan agar saran yang disampaikan sejalan dengan LHP BPK dan agar segera ditindaklanjuti sesuai action plan yang sudah direncanakan yaitu diminggu ke -2 dan ke-4 Januari Tahun 2023. (arn/jon)








