
MANGUPURA – Perpanjangan waktu penyelesaian Proyek Penataan Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), mendapat respon dari kalangan DPRD Badung.
Dewan menilai perpanjangan waktu selama 42 hari dinilai masuk akal, mengingat sejumlah kendala dihadapi rekanan sehingga tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai perpanjangan waktu pengerjaan Proyek Penataan Pantai Samigita. Proyek yang awalnya harus sudah diselesaikan pada 26 Desember 2022, kini diperpanjang menjadi 6 Februari 2023.
“Kami sudah diberikan informasi mengenai masalah ini oleh Dinas PUPR. Termasuk faktor-faktor penyebab sehingga proyek ini harus diberikan perpanjangan waktu penyelesaiannya,”ungkap Lanang Umbara saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Sejumlah faktor penyebab keterlambatan diantaranya, pengerjaan awal yang harusnya sudah dimulai bulan Juni baru bisa terlaksana bulan Agustus.
Selanjutnya pada pelaksanaan KTT G20 seluruh pekerjaan harus dihentikan. Ada juga faktor alam seperti banjir rob, hingga adanya faktor niskala.
“Kami bisa memahami, apalagi secara aturan dimungkinkan memberikan perpanjangan waktu,” katanya.
Namun demikian, politisi PDI perjuangan ini mengingatkan jangan lantas karena hanya mengejar waktu, sampai mengabaikan kualitas.
“Kualitas pekerjaan harus tetap diutamakan,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek Penataan Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan selama 42 hari kalender. Sejumlah kendala menyebabkan proyek bernilai Rp241 miliar harus mendapatkan perpanjangan waktu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengungkapkan realisasi pekerjaan hingga 24 Desember 2022 mencapai 92,714%, dan hingga akhir tahun diperkirakan sudah mencapai 95%.
Setelah melalui kajian teknis serta dasar hukum, akhirnya dilakukan addendum kontrak dengan memberikan tambahan waktu pelaksanaan selama 42 hari.(lit/jon)








