
DENPASAR – Pelajar asal Jepang berinisial FS (17) yang melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Kony Hartanto pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kony Hartanto juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya merusak masa depan korban, membuat malu, serta menimbulkan trauma pada korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan takkan mengulangi. FS yang usianya masih muda dan berstatus pelajar serta belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan hakim.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wigunawati menyatakan menerima.
“Kami menerima vonis majelis hakim. Hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan masa kerja ini sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Sri Wigunawati saat dikonfirmasi seusai sidang.
Sri menilai ada makna di balik vonis majelis hakim. Harapannya FS bisa disiplin dan merubah diri untuk lebih baik lagi di masa depan. “Bagaimanapun antara pelaku dengan korban sama-sama anak. Ini adalah pekerjaan kita semua jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,”tegasnya.
Sementara, penasihat hukum korban, Siti Sapura alias Ipung berterima kasih terhadap majelis hakim meskipun dirinya merasa agak kecewa karena tuntutan di bawah minimum.
“Tapi, inilah Undang-Undang Indonesia. Selain ada Pasal 79 ayat 2 yang mengatakan separuh dari ancaman orang dewasa. Ada ayat 3 juga yang anak tidak dikenakan batas minimum. Kita punya penafsiran berbeda di sana,”ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus kejahatan seksual atau kekerasan seksual yang dahulunya ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan pertama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memang menjadi kekerasan seksual.
“Namun, dengan lahirnya Perpu Nomor 1 tahun 2016 yang menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 khusus mengatur Pasal 81 tentang persetubuhan dan Pasal 82 tentang pencabulan, menjadi kejahatan yang luar biasa. Di sinilah perbedaan kita menafsirkan pasal,”jelasnya.
“Kalau kita masih mengacu kekerasan seksual yang sudah menjadi kejahatan luar biasa seharusnya tidak lagi mengacu Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena sudah menjadi kekerasan biasa, tapi sudah menjadi kejahatan luar biasa yang punya batas minumum,”imbuhnya. (dum)








