
DENPASAR – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden akan digelar bersamaan pada 14 Pebruari 2024.
Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, menghabiskan anggaran yang sangat besar. Di Bali, KPU Bali dalam pelaksanaan Pemilu 2024, mengelola dana Rp15,9 triliun. Dana tersebut dianggarkan dari pusat untuk Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (6/12/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif digelar bersamaan pada 14 Februari 2024.
Apabila Pilpres sampai terjadi dua putaran, putaran kedua akan digelar Juni 2024. Sementara Pemilihan Kepala Daerah yang digelar pada bulan November di tahun yang sama.
“Pileg dan Pilpres bersamaan pada 14 Februari, Pilkada November 2024, itu Pilkada termasuk pemilihan bupati/walikota dan pemilihan gubernur digelar secara serentak,” katanya.
Sementara berbicara kesiapan anggaran, pada perhelatab Pemilu Pileg dan Pilpres 2024, sudah tidak ada masalah. Anggaran dari pusat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah disiapkan Rp 15,9 triliun. Kalau anggaran Pilkada sendiri, tinggal menunggu ketok palu KPU di masing-masing kabupaten/kota.
“Untuk Pilkada sudah sharing anggaran dan sudah ada SK Gubernur, semua sudah lengkap tunggu teman-teman di kabupaten/kota termasuk provinsi ketuk palu saja,” ujarnya.
Sementara disinggung mengenai penambaham maupun penggabungan daerah pemilihan, mantan Ketua KPU Bangli ini langsung meluruskan.
Menurut Dewa Lidartawan, bahwa bahasa yang tepat bukan penambahan melainkan penataan dapil.
Lidartawan mengatakan, Dapil yang sudah bagus akan ditetapkan dan kalau dirasa perlu penataan akan ditata kembali dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
“Hemat saya, bahasa yang pas digunakan penataan bukan penambahan. Kalau sudah ada yang bagus tidak usah lagi dibahas, yang belum bagus ditata lagi untuk menjadi lebih baik,” ucapnya.
Penataan inipun harus mendapat persetujuan semua pihak, sesuai kekinginan masyarakat dan partai politik dan harus dilakukan uji publik. Apa kemauan masyarakat, diskusi dengan KPU Kabupaten/Kota. KPU merancang penataan dapil dengan tujuh persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah pembahasan dan disepakati bersama, barulah direkomendasikan oleh KPU kabupaten/kota, untuk dikirim ke Jakarta melalui provinsi agar dapat rekomendasi dapil.
“Kewenangan penetapan Dapil ada di KPU RI. Mereka akan melakukan kajian dan bilan tidak ada masalah barulah KPU RI yang menetapkan,” pungkasnya. (arn/jon)








