
DENPASAR – Pernyataan pelajar SMA asal Jepang berinisial FS (17) melalui penasihat hukumnya terkait pencabulan yang dilakukan terhadap adik kelasnya atas dasar suka sama suka, memantik reaksi pengacara korban, Siti Sapura alias Ipung.
Ipung menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak sesuai pernyataan Presiden Jokowi masuk kategori kejahatan luar biasa.
“Ini artinya apa ? dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak dikenal dengan istilah suka sama suka. Kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga perkaranya harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa,”tegas Ipung kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).
Perbuatan FS dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76e Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Di Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur itu dengan jelas menyebutkan barang siapa mengajak, membiarkan, dan melakukan tipu muslihat. Dalam hal ini, pelaku sudah jelas membujuk rayu. Melakukan tipu muslihat mengajak korban minum sampai mabuk,”ungkapnya.
Ipung menyebut pelaku pernah dikeluiarkan dari salah satu sekolah karena diduga melakukan perbuatan sama. “Tapi, perbuatan terhadap adik kelasnya itu tidak sampai masuk laporan polisi karena kemungkinan sudah berdamai. Sayangnya, dia tidak bisa bertemu dengan anak yang bisa diajak berdamai sampai kasus ini masuk kepolisian,”beber Ipung.
Menurutnya, tidak ada dasar pembenar untuk berdamai ataupun diversi kecuali pelaku masih di bawah umur dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun.
“Dan, kenapa anak ini harus ditahan ? karena sesuai sistem peradilan anak bahwa pelaku di atas 14 tahun per satu hari sampai 18 tahun harus dilakukan penahanan atau dilakukan penahanan badan. Artinya penjara adalah konsekuensi hukumnya,” sebutnya.
Ipung juga menanggapi rencana penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan sekolah.
“Apakah bisa menjamin jika si anak ini tidak akan lagi mengulangi perbuatanya ?. Sudah diatur walaupun menjalani penahanan itu nanti ada caranya dan itu Bapas punya tugas,”tegasnya.
“Kalau kata-katanya suka sama suka, apakah dibenarkan di Indonesia ?. Dengan alasan suka sama suka, kau boleh setubuhi anak orang tanpa kau nikahi ?, boleh gak ?. Dengan alasan suka sama suka, apakah boleh membenarkan anak pelaku bebas dari jeratan hukum, tidak bisa dong. Kenapa dia mengatakan suka sama suka, karena dia sudah termasuk dewasa di depan hukum,” tandas Ipung.
Terkait rencana sidang online, Ipung mengaku sangat keberatan. Ia juga sempat menanyakan alasan pembenar Jaksa menggelar sidang secara online.
Jaksa yang menangani perkara ini mengatakan menjalankan tugas ini hanya berdasarkan penetapan dari hakim. Ipung pun menyurati Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk sidang offline.
“Kenapa? Saya tahu sekarang sudah tidak pandemi dan banyak kasus kasus yang lebih besar saat ini dilakukan secara offline. Kasus Bintang 2 aja offline. Mantan Bupati Tabanan aja offline. Kenapa kita ketemu warga negara Jepang, istimewa sekali ini orang,” ucapnya. (dum)








