
DENPASAR – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali menggelar sidang perdana gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Gugatan dilayangkan Walhi karena menilai PT Dewata Energi Bersih kurang terbuka mengenai data dan informasi terkait rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sidang yang digelar, Jumat (2/12/2022) dihadiri penasihat hukum PT. DEB, Hendri Jayadi bersama staf. Sedangkan Walhi diwakili kuasa hukum, Made Juli Untung Pratama dan Direktur Walhi Bali, I Made Krisna Dinata.
Sidang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan berupa pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen.
Ditemui seusai sidang, Hendri Jayadi mengatakan, posisi PT. DEB merupakan join venture company. Saham yang dimiliki masih berupa pinjaman dari PT Padma Energy dan pelunasannya akan diambil dari keuntungan dan deviden yang didapat.
Hendri menegaskan, sesuai Undang-Undang, PT DEB merupakan perusahaan privat sehingga tidak ada keharusan untuk membeberkan data maupun informasi kepada publik.
“Kenapa hanya PT DEB terus yang sering diserang dengan terus bersurat ?. Terlebih, di dalam surat menyebutkan bahwa PT DEB menggunakan anggaran APBD,”ujarnya.
Hendri Jayadi merasa bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT DEB. Sebab, dokumen sifatnya rahasia dam bukan untuk konsumsi publik.
“Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu. Perlu diluruskan bahwa PT DEB itu join venture company yang bersifat privat. Jadi, sama sekali dalam pendiriannya itu tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.
Sejatinya, kata Hendri, PT DEB tetap terbuka dengan siapa saja, tapi hanya sebatas sharing informasi. Apabila dokumen-dokumen tersebut diminta dan ingin dimiliki maka tetap ditolak karena rahasia.
“Walhi ini intens kalau untuk PT DEB. Dia hanya minta beberapa dokumen, seperti Fisibilty Studi (FS), Perjanjian Tahura, dan sebagainya. Kalau mau lihat, saya tunjukkan. Tapi kalau ingin dimiliki untuk informasi publik, kami keberatan. Secara Undang-Undang, kami tidak boleh menyampaikan itu sebetulnya,” bebernya.
Selama ini Walhi bersurat ke berbagai instansi, seperti Tahura dan Lingkungan Hidup, serta PT DEB.
“PT DEB khawatir jika dokumen diberikan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran infomasi ?. Sementara, dalam dunia usaha, banyak kompetitor yang bersaing,”tandasnya.
Menurutnya, pembangunan Terminal LNG harus betul-betul bijak dalam mengambil sikap. Bahkan, ia mengklaim dari 5 desa adat, hanya satu desa yang menolak.
“Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT. DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik,”ungkapnya.
Ia mengakui Walhi secara histori memiliki kewenangan untuk meminta informasi publik mengingat LSM tersebut diakui oleh negara. Tetapi, dalam surat yang dikirimkan, dianggap tidak sesuai akibat kurangnya crosscek.
“Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT DEB dengan alasan ada penggunaan daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.
Kendati demikian, Hendri Jayadi belum berencana menggugat balik Walhi. Pihaknya akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu hingga selesai dan mempercayakan prosesnya kepada KIP Bali.
Sementara, Walhi Bali selaku pemohon informasi publik terkait izin studi kelayakan atau fisibilty study (FS) yang akan digunakan untuk membangun Terminal LNG di Sidakarya. Walhi Bali juga meminta dokumen pendukung lainnya.
“Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan yang digunakan untuk membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove,” ujar Kuasa Hukum Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama.
Direktur Walhi Bali, I Made Krisna Dinata merespon terkait pembangunan Terminal LNG tersebut. Walhi sebagai lembaga yang konsen terhadap lingkungan hidup, memang telah bersurat kepada PT. DEB untuk mendapatkan informasi.
“Kami secara resmi, secara etik keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study per 11 Agustus permohonan informasi publik yang pertama, tapi PT DEB tidak menanggapi,” ujarnya. (sur)








