
DENPASAR – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan kejahatan seksual (pencabulan) dilakukan pelajar asal Jepang berinisial FS (17) ke Kejari Denpasar, Selasa (29/11/2022).
FS yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu dilaporkan ke Polresta Denpasar setelah diduga mencabuli adik kelas perempuannya di toilet salah satu mall di kawasan Nusa Dua, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15. Bahkan, korban berusia 15 tahun itu dicekoki miras.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II FS dari penyidik Polresta Denpasar. Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama lima hari sejak Selasa (29/11/2022) di Rutan Anak sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Dasarnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yakni pada pasal 32 yang menyebutkan penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat telah berumur 14 tahun lebih, yang bersangkutan juga diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman selama 7 tahun atau lebih,” tandasnya.
FS dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-Undang, junto pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Pelimpahan tahap II dilaksanakan secara offline
Sementara, kuasa hukum korban, Siti Sapura alias Ipung justru mendapat kabar pelimpahan dilaksanakan secara online karena pertimbangan Covid-19.
Menurut Ipung, penyidik seharusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus dihadirkan ke kejaksaan pada pelimpahan tahap II sesuai KUHAP. Apalagi, selama Covid-19, justru kasus-kasus dilimpahkan secara langsung.
“Apakah karena WNA Jepang bisa diistimewakan? mohon ya, ini Indonesia, ini kejahatan yang luar biasa lho, harus dipatuhi seluruh orang di Indonesia termasuk si Jepang itu. Kalau sekarang kita sebagai warga negara, sebagai aparat penegak hukum, tidak menghormati Undang-Undang, ya ga usah dipakek lah Undang-Undang itu,” ujarnya.
“Alasannya penyidik itu permintaan Jaksa. Khan ini jadi pertanyaan besar dong. Tadi juga alasannya Covid-19,” ujar Ipung di Kantornya. (dum)








