
JEMBRANA – Sepak terjang Sukron (23) dan istrinya Jamilatul Rosidah (23) asal Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, harus terhenti di balik jeruji tahanan. Keduanya ditangkap tim Opnal Polres Jembrana, atas laporan kasus pencurian sepeda motor, di lima TKP di wilayah Polres Jembrana, serta satu TKP di wilayah hukum Polres Buleleng.
Keduanya diringkus saat melintas di jalan umum Desa Delod Berawah, Minggu (20/11/2022) sekira pukul 23.30 wita. Pasutri yang tinggal di Kelurahan Pendem, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor, diantaranya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru,
di Jalan Gunung Agung, Gg VIII No : 4 Kelurahan Loloan Timur, di areal parkiran LC Karaoke di Lingkungan Sri Mandala LC, Kel Dauhwaru, juga di Sumberklampok Buleleng.
Berdasarkan laporan korban, keduanya diringkus di wilayah Delod Berawah. “Sukron yang bertugas sebagai pemetik motor yang menjadi incaran, terpaksa diberikan tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres AKBP Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP, M. Reza Pranata saat merilis kasus curanmor Selasa (22/11/2022). (ara,dha)








