
MANGUPURA- Pemprov Bali melayangkan surat kepada Pemkab Badung untuk menunda penambahan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penundaan sampai ditetapkannya Perda Penyertaan Modal ke BPD Bali, dan Badung diminta membentuk Tim Kajian Investasi.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Pemprov Bali tersebut. Meski mendapatkan surat permintaan penundaan, pihaknya memastikan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar yang sudah terpasang pada Perubahan APBD tahun 2022 pasti akan direalisasikan. “Ya pasti kita realisasikan (penyertaan modal Rp50 miliar), setelah Perda Penyertaan Modal diundangkan,”kata Adi Arnawa yang dikonfirmasi Senin (21/11/2022).
Saat ini lanjut dia, Perda Penyertaan Modal ke BPD Bali sedang dalam tahap evaluasi di Pemprov Bali. Pejabat asal Pecatu ini menambahkan rencana penambahan penyertaan modal ke BPD Bali sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2015, sesuai Perda 2 tahun 2015. Dimana disebutkan disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp1.100.617.000.000.
“Karena kondisi keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan jadi belum bisa direalisasikan. Saat inilah kita akan realisasikan, dengan kondisi keuangan daerah yang semakin membaik,”katanya. Hingga saat ini posisi modal Badung di BPD Bali sebesar Rp800.617.000.000.
Pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan BPD Bali juga sangat baik, dengan mendengarkan informasi dari OJK. Sesuai dengan Perda Penyertaan Modal BPD Bali yang masih dalam tahap evaluasi Pemprov Bali, rencananya Badung akan menambah total Rp1,8 Triliun hingga tahun 2026. (lit/jon)








