
KARANGASEM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengunjungi Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (13/11/2022). Sedianya kunjungan serangkaian sosialisasi terhadap dukungan psikososial bagi Anak Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK) itu dihadiri Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Namun, karena kesibukan, kunjungan diwakili Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.
Kedatangan rombongan Kementerian PPPA itu diterima Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Pertemuan yang melibatkan anak dan orang tua itu digelar di Balai Banjar Munti Gunung. Mewakili Menteri PPPA, Nahar dalam pertemuan itu menyampaikan, pihaknya telah mencatat beberapa persoalan yang masih membelenggu anak-anak Indonesia. Menyikapi kondisi itu, Kementerian PPPA, kata Nahar tengah gencar melaksanakan perlindungan anak sampai ke tingkat desa.
Menurunya dalam melaksanakan kegiatan itu, tantangan yang dihadapi menyangkut kesetaraan sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di masyarakat. “Program ini mempunyai tujuan supaya pemenuhan kebutuhan anak bisa di dapat. Kami juga mengupayakan pencegahan dari praktek praktek diskriminasi kepada anak,” ujar Nahar.
Tugas anak, kata Nahar, adalah belajar, karena itu pihaknya meminta para orang tua memahami hal ini. “Jangan sampai karena ketidakpahaman orang tua akan dunia anak-anak sehingga menyuruh anak untuk bekerja dan anak diberikan kekerasan, ini akan berdampak hukum dan akan menghadapi masalah psikis,” imbaunya.
Sementara, Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah Pusat dalam upaya memberikan dukungan psikososial di Desa Tianyar Barat. “Desa Desa Tianyar merupakan daerah yang kering dan kesulitan air bersih. Ini juga yang menyebabkan sebagian masyarakat disini menyandang status masalah kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Terhadap kegiatan itu, Dinas Sosial Karangasem telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, melakukan pendampingan terhadap anak yang terkena kasus, memastikan anak-anak mendapat pendidikan yang layak dengan menerapkan wajib belajar, membentuk UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) per 1 Januari 2022. “UPTD PPA dibentuk untuk memfasilitasi, menjembatani, mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan anak yang menghadapi masalah hukum,” ungkap Wabup Artha Dipa.
Artha Dipa berharap kegiatan dukungan psikologi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) mampu berjalan dengan baik sehingga anak yang memerlukan perlindungan khusus siap untuk kembali dalam lingkungan sosialnya. (wat)








