
GIANYAR – Terkait pungutan karcis di Tempelan Palekan, Manguntur, Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumerta mengaku terkejut mengetahui jika selama ini ada pungutan karcis. Pungutan diberlakukan pada setiap kendaraan pengangkut barang yang lewat di Jalan Dewi Sri Tempekan Taman Palekan Banjar Manguntur, Batubulan.
Dia pun secara tegas meminta pihak terkait di Tempekan Taman Palekan untuk menghentikan hal tersebut. Menurutnya, pungutan yang berdasarkan keputusan rapat krama tidak kuat dan tidak sah di mata hukum, serta rentan terjerat tindak pidana pungutan liar (pungli).
Jika pun pungutan itu dilakukan untuk dana pemeliharaan jalan, tetap saja pihaknya tak menyetujui. “Sebagai perbekel memang tidak etis jika saya tak mengetahui adanya pungutan itu. Tapi benar, saya baru mengetahui setelah (beritanya) dishare. Karena pungutan itu sudah berjalan sejak tahun 2006, dan saya menjabat perbekel sejak 2013, sebelumnya saya kerja sebagai PNS, terakhir saya bertugas di Kantor Samsat. Sejak menjabat mereka pun tidak melapor ke saya,” ujarnya Dewa Gede Sumerta ditemui di Kantor Camat Sukawati, Rabu (9/11/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan dan menyampaikan supaya pungutan itu dihentikan. Jika pungutan sangat urgent dilakukan, pihaknya mengarahkan agar dana perawatan atau perbaikan jalan ini bersifat dana punia atau sumbangan sukarela.
Dana punia yang dimaksudkan, kata dia, ketika jalan tersebut rusak, pengurus tempekan membuat proposal ke desa dilengkapi dengan rencana anggaran biaya (RAB). Nanti pihak desa akan mengeluarkan dasar dana punia yang diminta pada kendaraan barang yang melintasi jalan. “Tidak ada karcis lagi karena memang tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya. (jay,tra)








