
JEMBRANA – Rapat Paripurna DPRD Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (27/10/2022). Adapun jalanya rapat dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dihadiri segenap pimpinan dan 29 anggota dewan.
Penjelasan mengenai 4 Ranperda yang merupakan usulan ekskutif disampaikan Wabup I Gede Ngurah Patriana. Penjelasan Wabup Patriana mengenai pengajuan keempat Ranperda dimaksud. Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa, Rancangan Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1.064.725.151.117.
Berikutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah; serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Pemkab Jembrana harus mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri agar dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana.
Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama di segala aspek kehidupan dan penghidupan dengan masyarakat.
Hal ini juga menjadi instrumen dalam mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas.
Diakhir penyampaianya, Wabup Patriana berharap agenda keempat Ranperda ini dapat berjalan lancar sesuai apa yang diharapkan, sehingga ada kepastian hukum dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana. (ara,dha)








