
BULELENG – Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pemberantasan mafia tanah disikapi serius Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB. Selain bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Lapas Kelas IIB Singaraja, PN Singaraja Kelas IB juga telah membuat Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng.
“Perjanjian kerjasama, atau MoU dengan BPN Buleleng tentang migrasi data antar instansi untuk penyediaan layanan informasi bagi masyarakat umum dan khususnya kaum rentan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan peradilan terkait dengan pertanahan, memberikan kepastian hukum dan mencegah praktek mafia tanah sebagaimana instruksi bapak presiden,” tandas Ketua PN Singaraja, Heriyanti usai acara penandatanganan MoU di Ruang Rapat PN Singaraja Kelas IB, Senin (17/10/2022).
Ia menegaskan, dengan adanya MoU yang mengatur antara lain tentang akses pengelolaan aplikasi Singa Instansi untuk verifikasi data perdata, pendaftaran blokir sita terhadap tanah yang akan dimohonkan sita eksekusi melalui aplikasi Singa Instansi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, pendaftaran blokir terhadap tanah atas perkara gugatan dengan batas waktu hingga berkekuatan hukum tetap dan sita eksekusi melalui aplikasi Singa Instansi sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku.
“Termasuk mendaftarkan permohonan pengukuran dan pemetaan terhadap objek perkara yang sangat diperlukan dalam proses persidangan sampai dengan eksekusi terhadap objek perkara. Sehingga, dari awal jelas objeknya dan tidak terjadi perbedaan antara objek perkara yang disidangkan dengan objek perkara yang dieksekusi,” terangnya.
Melalui MoU ini, PN Singaraja Kelas IB bersama Kantah BPN Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk bersama-sama memberikan layanan terbaik dan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi yang rentan terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Buleleng.
Senada dengan Ketua PN Kelas IB Singaraja, I Komang Wedana selaku Kepala Kantor Pertanahan (Katan) BPN Kabupaten Buleleng mengapresiasi MoU sebagai implementasi SK KMA Nomor : 2-14/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor : 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
“Kami mengapresiasi kerjasama, MoU dengan PN Singaraja ini sebagai sebuah terobosan, inovasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat bagi masyarakat umum dan khususnya kaum rentan terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Ia berharap, inovasi PN Singaraja dalam pelayanan peradilan perkara pertanahan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga masyarakat, tapi juga dapat mencegah terjadinya praktek mafia tanah di Kabupaten Buleleng. (kar,dha)








