KLUNGKUNG – Warga sekitar bilangan By Pass Kusamba-Goa Lawah, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, merasa terusik dengan dentuman musik hingga dini hari.
Dentuman musik itu datang dari beberapa warung yang menyediakan layanan pesta miras.
Kondisi itu berlangsung hampir setiap hari. Karena tidak tahan, warga memilih melaporkan pemilik warung ke petugas Sat Pol PP.
Petugas pun turun menindaklanjuti keluhan warga. Petugas memberikan teguran kepada pemilik warung. Petugas Sat Pol PP juga menggaruk empat waitress karena tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Kasat Pol PP, Putu Suarta dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) menyampaikan, dirinya sebatas memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan 4 waitress.
“Agar aktivitas mereka tidak sampai mengganggu ketertiban umum. Demikian pula waitress agar senantiasa melengkapi dengan identitas diri,” kata Suarta.
Tapi, kata pejabat asal Kelurahan Semarapura Kauh ini, jika membandel, pihaknya tidak segan-segan menindak hingga diproses sampai ke pengadilan.
Sebab, tindakan mereka (pemilik warung) dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. (yan)