
JEMBRANA – Duo kawanan maling spesialis ternak, I Made Suartika (39) alias Oleh, asal Desa Mendoyo Dangin Tukad dan I Putu Yoga Pratama (20) asal Desa Dangin Tukadaya diringkus jajaran Polsek Mendoyo Selasa (23/8/2022).
Keduanya yang beraksi di 5 TKP berbeda tiga desa di Kecamatan Mendoyo, bahkan 2 TKP dilakukan di dua tempat Kecamatan Jembrana. Dalam aksinya, kawanan yang salah satunya merupakan residivis kasus pencurian, berhasil menggasak belasan ekor ayam serta 3 ekor kambing.
Setiap hasil jarahan ayam dan kambing yang didapat, kemudian dijual kepada beberapa orang pembeli di wilayah Desa Pengambengan dan Desa Candikusuma.
“Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing, berikut 2 unit sepeda motor yang digunakan melakukan setiap aksi pencurian ternak,“ jelas Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi.
Penangkapan kedua maling ini, atas rekaman CCTV di salah satu TKP di Desa Delod Berawah. Berbekal rekaman CCTV, di salah satu rumah korban yang ayamnya dicuri kemudian keberadaan maling dapat dilakukan penangkapan.
Kapolsek Suarmadi menjelaskan, dari penangkapan di TKP yang ada CCTV-nya, kemudian terungkap lima TKP lainnya yang ternaknya dicuri sejak April 2022 sampai 14 Agustus 2022.
Terhadap aksi kawanan ternak yang satu pelaku Made Suartika adalah residivis kerugian pemilik ternak mencapai Rp10,7 juta.
Sedangkan keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan ke 4e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, tindak pidana pencurian hewan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. (ara,dha)








