
GIANYAR – Belanja online memang praktis, tapi juga rawan penipuan. Seperti dialami pria berinisial I Nyoman Gde S asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
I Nyoman Gde S asal membeli motor Kawaski Ninja di marketplace seharga Rp 24 juta. Apesnya, bukan kendaraan yang datang, tapi malah baju kaos yang diterimanya. Korban pun melapor ke Polsek Sukawati.
Kasus penipuan itu berhasil diungkap polisi. Pelakunya Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi dan Zainal Arifin Bin Togiman yang ditangkap di wilayah Jawa Timur.
Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengungkapkan, korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja dengan perjanjian awal bayar di tempat alias COD.
Berselang beberapa hari, pelaku meminta korban melunasi pembayaran terlebih dahulu dengan alasan orang tua pelaku sakit. “Pelaku juga mengirim nomor resi pengiriman sepeda motor dari J&T Express sehingga korban merasa yakin kemudian mentransfer uang ke beberapa nomor rekening,”ujar Kompol I Made Ariawan saat press release, Rabu (27/7/2022).
Korban pun kaget karena paket yang diterima berisi baju kaos. “Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku terlacak tinggal di wilayah Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kos,”ungkapnya.
Dalam beraksi, Maradona berperan mengunduh kendaraan di google kemudian diposting di market place. Sedangkan Zainal berpura-pura sebagai petugas J&T Express dan meyakinkan korban sepeda motor telah dikirim melalui nomor resi palsu.
Hasil pengembangan, korban penipuan kedua pelaku ternyata tidak saja di Bali. Di Lampung ada 4 koban, Kalimantan Barat (2), Jepara (1), Semarang (1), Kediri, Jawa Timur (2), dan Surabaya (1).
“Hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Kapolsek. (jay)








