
KLUNGKUNG- Vaksinasi Booster resmi jadi syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi darat, udara, laut, sejak 17 Juli 2022.
Syarat itu cukup ampuh mendorong antusias warga sejumlah desa di Kabupaten Klungkung, Bali ikut vaksinasi. Seperti warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, menyerbu vaksinasi yang diadakan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali, Rabu (20/7/2022), di balai desa setempat. Puluhan warga ikut vaksinasi booster.
Ditargetkan 80 persen warga Tangkas sudah vaksinasi booster.
Selama ini BIN gencar membantu pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Selain sebagai bentuk upaya menekan penyebaran Covid-19 juga mendukung pelaksanaan KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Bali, November tahun 2022.
Salah seorang warga, Putu Eka, mengaku ikut vaksinasi booster karena selama ini beberapa kegiatan di kampus, pesertanya diwajibkan sudah vaksinasi booster.
“Saya kan sering Klungkung-Denpasar, di kampus sering ada kegiatan dan harus wajib booster. Kemarin (tidak bisa ikut booster) karena ada kesibukan,” kata mahasiswa salah satu perguruan di Jimbaran, Badung ini.
Gede Antara, warga lainnya mengaku, ikut vaksinasi booster untuk jaga-jaga.
“Karena sekarang jadi syarat (perjalanan) untuk jaga-jaga saja,” katanya. Antara selama ini terkadang juga melakukan perjalanan ke luar daerah. (yan)








