
DENPASAR – Penyidik Pengadilan Negeri Denpasar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020. Dua tersangka berinisial IWJ dan NWSY akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,”ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada awak media di sela-sela pelimpahan, Selasa (19/7).
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis pasal 64 ayat (1).
“Kedua tersangka menjalani penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan.
Tersangka IWJ ditahan di LP Kerobokan dan NWYS dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,”ungkap Eka.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan. Sementara itu, tersangka IWJ mengakukan permohonan penangguhan penahanan, tapi ditolak. “Ini untuk mempercepat proses penuntutan maka tetap dilakukan penahanan,”tegas Eka.
Sekadar mengingatkan, IWJ menjabat Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWYS pegawai tata usaha LPD Serangan. Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar pada Senin (6/6/2022).
Kedua tersangka menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD. Tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha.
Selain itu, tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatatan buku kas. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3.749.118.000. (dum)








