
BULELENG – Melalui restorative justice (RJ), kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Komang Redita alias Tebel (19) beralamat Desa Sangsit Kecamatan Sawan terhadap Made Widi Rediasih (25) beralamat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan berakhir damai.
Dihadapan Prebekel Desa Sudaji Made Agus Fajar Kurniawan dan Prebekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa, Rediasih selaku korban dan Redita selaku tersangka, sepakat menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan secara musyawarah.
“Sesuai surat pernyataan yang dibuat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan berdasarkan perdamaian yang dilakukan pihak korban mencabut laporannya di kepolisian,” ungkap Prebekel Desa Sudaji Fajar Kurniawan, Kamis (30/6/2022).
Prebekel Fajar Kuniayan didampingi Prebekel Desa Sangsit Arya Suyasa menandaskan pihaknya mengapresiasi penyelesaian kasus melalui restorative justice yang difasilitasi Kapolsek Sawan, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara sebagai sebuah kemajuan dalam penegakan hukum sekaligus kado untuk warga masyarakat serangkaian peringatan HUT ke-76 Kepolisian Republik Indonesia.
“Penyelesaian kasus seperti ini kami apresiasi sebagai upaya penyadaran hukum bagi masyarakat, penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat dengan segala konsekwensinya. Hanya satu kali dan bila kembali melakukan perbuatan yang sama, langsung diproses hukum,” tandas Fajar Kurniawan dan Arya Suyasa sembari mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-76.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sawan AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara membenarkan penyelesaian kasus penganiayaan janda tiga anak yang terjadi, Minggu (26/6/2022) lalu di Desa Suwug Kecamatan Sawan melalui restorative justice.
“Berdasarkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak dihadapan Prebekel Desa Sudaji dan Desa Sangsit, penyidik menghentikan proses hukum dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan, SP3 terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban,” terangnya.
Melalui restorative justice yang dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perkap) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restotratif, penyidik juga telah mengeluarkan tersangka dari tahanan.(kar/jon)








