
KUTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Layanan tersebut diluncurkan langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (14/6/2022).
Dalam paparannya, Menkumham Yasonna mengungkapkan, layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik. Itu dilakukan melalui pencocokan dengan spesimen satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
“Hadirnya layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah,” kata Menkumham Yasonna, dalam acara yang dihadiri pula oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, serta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Sejauh ini, katanya ada 66 jenis dokumen publik yang dilayani melalui Apostille. Dokumen-dokumen dimaksud adalah yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan. Selain itu juga berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri, seperti ijazah, transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille. Ini sekaligus dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” tambahnya.
Dalam era digital ini, sambung dia, diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal,” tambahnya.
Dijelaskan, layanan Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Selanjutnya pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot dari sistem-sistem hukum yang berbeda.
Untuk mengembangkan dan menyusun instrumen hukum, dalam rangka unifikasi dan harmonisasi hukum perdata internasional. Selain itu, keberhasilan tersebut diharapkan sekaligus mendukung Indonesia menjadi key player dalam pengembangan hukum perdata internasional untuk menjawab tantangan dan kebutuhan global.
Terpisah, Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menambahkan, layanan Apostille berlaku di Indonesia pada 4 Juni 2022 lalu. 10 hari setelah berlaku, sudah ada 2.918 permohonan yang masuk. Di antaranya adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
Angka tersebut katanya terbilang lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada tahun 2021. Yang rata-rata hanya mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari. Menurut dia, hal tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Apostille.
“Ke depannya, Kemenkumham khususnya Ditjen AHU akan terus meningkatkan layanan dengan meningkatkan layanan Apostille manual ini menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,” akunya. (adi/jon)








