
DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghentikan kasus korupsi dana Desa Dauh Puri Kelod yang mengakibatkan kerugian negara Rp 778 juta.
Kajari Denpasar Luhur Igstifar mengatakan, pemberhentian terhadap perkara itu dilakukan karena uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa yang merupakan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Putu Arianingsih. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kasusnya kita tutup sampai disini karena tidak ada tersangka baru dan bukti baru yang ditemukan dalam kasus ini,” ujar Luhur Igstifar, Rabu (22/7/2020).
Ia menyampaikan, tahun ini pihaknya sudah bisa mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi sebesar Rp 6,7 Miliar. Jumlah itu bersumber dari kasus korupsi PT Angkasa Pura Rp 6 miliar dan kasus korupsi melibatkan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Putu Arianingsih sebesar Rp 778 juta .
Seperti diketahui, kasus korupsi dana Desa Dauh Puri Kelod itu sudah mengeluarkan keputusan inkrah dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 13 bulan penjara (1 tahun 1 bulan pejara) dalam sidang kasus korupsi yang digelar secara online, Rabu (6/5/2020).
Selain menjatuhkan vonis ringan, Majelis Hakim I Wayan Rumega juga menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa yang menilep uang negara lebih dari Rp 700 juta itu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan hukuman, selain kooperatif dan sopan selama persidangan, terdakwa juga sudah mengembalikan uang negara yang ditilepnya itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk.,menuntut perempuan berparas ayu yang dikabarkan punya kedekatan dengan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Selain itu terdakwa juga terbukti bersalah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Rumega.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyatakan, terdakwa sebagai bendahara Desa, bersama dua saksi lainnya yakni I Gusti Made Wira Narmiata ( Mantan Peberkel Desa Duah Puri Kelod), dan Ni Luh Made Kembar China Dewi (Sekdes Dauh Puri Kelod) dan Putu Wirawan selaku Kaur Keuangan Desa, diduga mengelola keuangan desa secara tidak benar.
Selain tidak benar, dalam pengelolaan anggaran juga tidak berpedoman pada Peraturan Mendagri Nom 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomo 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa hingga memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp 988 lebih.
Namun terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 146 juta.
Terakhir, sebelum menjalani persidangan, suami terdakwa atas nama I Made Agus Wiragama, mendatangi Kejari Denpasar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 778.176.500.
Jaksa juga mengisyaratkat bahwa dalam melancarkan aksinya, terdakwa tidak sendiri. Terdakwa diduga dibantu oleh saksi lain seperti Luh Made Cihna Kembar Dewi.
Dimana saat perkara ini bergulir, saksi Luh Made Cihna yang menjabat sebagai sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh I Gusti Made Wira Namiartha selaku Kepala Desa/Perbekel. (wat)








