KLUNGKUNG-Sat Pol PP Kabupaten Klungkung melakukan penertiban pendatang di wilayah Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Senin (9/5/2022) malam.
Total sebanyak 41 pendatang berhasil dijaring. Mereka terjari di Banjar Mergan sebanyak 26 pendatang dan 15 pendatang di Banjar Pande. Mereka yang terjaring, sebagian tidak mengantongi surat tanda lapor diri, ada juga surat lapor dirinya masa waktunya sudah berakhir.
Tapi mereka yang terjaring tidak ditindak secara tegas. Mereka hanya diberi pembinaan.
” Kami sudah minta pelanggar agar segera melengkapi administrasi diri di Kantor Kelurahan Semarapura Klod Kangin,” kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, I Ketut Muka, Selasa (10/5/2022).(yan)