
DENPASAR – Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menghadiri rapat pengarahan sekaligus memberikan solusi permasalahan Desa Adat Renon di ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (9/5/2022) siang.
Rapat dihadiri Wali Kota Denpasar IGN. Jaya Negara, Pimpinan Forkompida, Ketua MDA Kota Denpasar serta pengurus Bendesa Adat Renon itu dalam upaya memberikan solusi dan melakukan komunikasi untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan Desa Adat Renon.
Inti permasalahan yang tengah dihadapi Desa Adat Renon yang terdiri dari empat banjar yaitu adanya akumulasi masalah yang prinsip serta permasalahan pada paruman desa adat terkait LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) karena ada indikasi dari program Jro Bendesa Adat kurang diterima warga utamanya terkait penataan pendapatan desa dari Bakamda, dan penataan wantilan Desa Adat Renon yang dijadikan tempat wisata dan kuliner yang dananya meminjam di LPD.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas meminta Bendesa Adat Renon agar dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah dan kembali pada aturan yang ada dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan.
“Saya ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap adanya desa adat dijadikan momentum untuk kepentingan pribadi. Apabila permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal, maka kami akan proses jika ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, dalam menjaga keamanan wilayah lebih mengedepankan peran komponen Sipandu Beradat (Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat).
“Saya selaku Kapolresta Denpasar akan melayani masyarakat semaksimal mungkin dan apabila tidak ada penyelesaian, kami siap melakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan, pertemuan yang diinisiasi MDA Kota Denpasar untuk dapat penyelesaian permasalahan di Desa Adat Renon dan mendapatkan arahan dari Forkompinda Denpasar.
“Terkait dengan penyelesaian Desa Adat sudah ada aturan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Kita serahkan Majelis Desa adat Madya dan Alit untuk mencari solusi. Jika tidak ada hasil maka kita serahkan kepada MDA Provinsi Bali sesuai dengan aturan yang ada dan apa yang menjadi putusan saya harapkan dapat menerima,” ujar Jaya Negara. (dum)








