
MANGUPURA- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) telah cair sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Pencairan THR ini dilakukan setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani Perbup No 23 tahun 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022) menjelaskan pencairan THR setelah diterbitkan Peraturan Bupati Badung No. 23 tahun 2022.
“Hari Senin (25/4/2022), Bapak Bupati telah menandatangani Perbup, kemudian kami verifikasi ke provinsi Bali, setelah itu baru kami berikan THR-nya,” ungkapnya.
Berdasarkan Perbup tersebut THR dan gaji ke-13 akan diterima seluruh ASN. Bahkan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama. Besaran THR untuk Bupati dan Wabup adalah berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk Pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan THR berdasarkan akumulasi uang Representatif, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP sebesar 50 persen.
“Sudah cair, kemarin sudah di transfer untuk gajinya. Kemudian hari ini , akan ada tambahan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 50 persen. Karena THR ini rinciannya ada gaji, tunjangan, dan TPP 50 persen,” katanya.
Seluruh anggaran kata dia bersumber dari APBD. Begitu juga untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan paling cepat Juli 2022.
Sebelumnya, usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung, Namun pemberiannya masih berproses.
“Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta. Menurutnya, seluruh kegiatan di pemerintahan termasuk pemberian THR sudah memiliki regulasi tersendiri. Sehingga dalam pemberian THR nantinya ia tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku. (lit/jon)








