
TABANAN – Satuan Narkoba Polres Tabanan mengamankan lima tersangka Narkotika jenis sabu di sejumlah TKP berbeda. Dari lima orang tersebut, salah satunya merupakan residivis kambuhan yang baru bebas dari tahanan tahun 2018. Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,12 gram. Selain pengguna, kelima tersangka juga sebagai perantara jual beli.
Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia merilis kasus tersebut, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskan, kelima tersangka yang diamankan yakni Komang Alit Sutarjaya Alias Mang Alit (27) pada 4 April 2022 di pinggir jalan Kartini, desa Banjar Anyar, Kediri. Pada tersangka ditemukan satu plastic klip berisi sabu dengan berat 1,56 gram netto disembunyikan di dalam helm.
Selanjutnya, pada 7 April 2022 diamankan tiga tersangka lainnya yakni Kadek Purna Sedana alias Purna (25) asal desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan dan Ida Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31) serta I Nyoman Astawa alias Koming (31) asal desa Buduk, Mengwi, Badung yang merupakan seorang residivis.
Awalnya, petugas melakukan penggeledahan badan pada tersangka Purna dan Gus De di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Ditemukan tujuh plastic klip berisi shabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengatakan diminta mengambil shabu tersebut oleh Koming. “Petugas kemudian melakukan pencarian atau pengembangan kasus terhadap Koming ini,”terangnya.
Petugas berhasil menciduk tersangka Koming dan melakukan penggeledahan di rumahnya di desa Buduk, Mengwi. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan bukti komunikasi via handphone yang meminta kedua tersangka (Purna dan Gus De) mengambil sabu tersebut di tkp pertama.
Tangkapan selanjutnya pada tanggal 18 April dengan tersangka Ketut Mudasma alias Ketut (32) asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng. Tersangka dibekuk dipinggir jalan LC Subak Sanggulan, desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan sekitar pukul 17.30 Wita. Dari tersangka Ketut ditemukan satu plastic klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram netto.
“Secara total, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4,16 gram netto dan BB lainnya seperti HP dan sepeda motor,” sebutnya.
Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Diakui, kasus Narkoba saat pandemi Covid-19 ini semakin meningkat. Berdasarkan data yang ada, sejak Januari sampai April 2022, sudah 19 kasus berhasil diungkap termasuk tiga kasus terakhir
“Kasus terus meningkat, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjerat dengan kasus narkotika, karena dapat merusak kesehatan terutama di kalangan generasi muda. Kami juga minta orang tua mengawasi perilaku putra-putrinya agar tidak sampai terjerat narkoba,” pintanya. (jon)








