
GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mengagalkan peredaran 58,88 gram sabu dari tersangka berinisial ACK (45). Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan residivis beralamat di Jalam Imam Bonjol, Denpasar Barat itu, Selasa (12/4/2022).
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana mengungkapkan, digagalkannya peredaran 58,88 gram sabu ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai ACK kembali menjadi kurir narkoba. Ia pernah ditangkap dalam kasus sama tahun 2020 dan mendapat vonis 6 tahun penjara.
Sesaat sebelum ditangkap, ACK mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Raya Batubulan, Gianyar. Tersangka tidak menyadari gerak geriknya sedang diawasi petugas.
“Setelah mengambil barang, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor. Dia akhirnya berhasil ditangkap,”ujar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana.
ACK tak bisa mengelak karena kedapatan membawa sabu 58,88 gram yang sudah dipecah dalam bentuk paket kecil dimasukkan dalam tiga bungkusan plastik bening besar.
“Tersangka mengaku sekali menempel paket sabu mendapat imbalan Rp 50 ribu. Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka,”tegas Alit Adnyana sembari menyebut dari pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 300 orang dari bahaya narkoba. (jay).








