
GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat kerja dengan instansi terkait menyusul adanya perbedaan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan pemerintah pusat.
Pada rapat yang digelar, Senin (11/4/2022), dipaparkan adanya perbedaan luas lahan. Perda RTRW Gianyar menetapkan 8.000 hektar. Sedangkan data Dirjen Pengendalian Kementerian PUPR mencatat 10.500 hektar. Perbedaan data 2.500 hektar itu dinilai merugikan Gianyar dalam hal investasi.
“Dalam Perda RTRW Gianyar sudah ada 8.000 hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun, oleh Dirjen Pengendalian Kementerian PUPR per Agustus 2021 muncul LSD sebanyak 10.500 hektar,” ujar Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta saat ditemui seusai rapat.
Adanya ketimpangan data sekitar 2.500 hektar tersebut harus dirubah karena akan berpengaruh terhadap pengurusan izin pembangunan.
“Jangan sampai stadion masuk sawah, LC masuk sawah juga. Ini dimohonkan segera karena dengan masih begini, investor akan lari. Ada yang sudah punya izin prinsip, izin lokasi, lahan sudah penuh bangunan, tiba-tiba muncul sawah dilindungi,” bebernya.
Hingga kini, ada permohonan Pengajuan Bangun Gedung (PBG) yang masuk sekitar 250-an izin. Namun, karena terbentur aturan pusat, hanya bisa terbit 5 saja. DPRD meminta eksekutif menyelaraskan data itu.
“Padahal adanya Omnibuslaw, mestinya memberikan kemudahan perizinan. Kok berat kembali. Kalau terus begini, kami bisa di PTUN-kan. Karena dulu ada yang punya izin, sekarang muncul LDS, investor jadi ragu. Seolah-olah kami (pemerintah) dianggap menipu, negatif kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, luas LSD seluas 8000 hektar berdasarkan Perda RTRW dianggap sudah bisa swasembada pangan.
“Kami menduga, data pusat merupakan data lama yang tidak sinkron dengan data Kabupaten Gianyar,” imbuhnya.
Tagel memberikan masukan ke dinas terkait, baik PUPR dan Dinas Perizinan untuk melakukan perubahan.
“Usulkan ke pusat dan perjuangkan ke masyarakat. Kami mendorong mereka dan mendampingi OPD terkait,” tandasnya. (jay)








