
DENPASAR – Dugaan pelangaran tata ruang di Pantai Melasti tak hanya dilaporkan ke Polresta Denpasar. Kali ini, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Bali pada Senin (4/4/2022).
Giri Prasta didampingi Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara dan tim hukum Pemkab Badung melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
Ia menyebutkan ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah negara tersebut. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan senilai mencapai Rp 40 miliar lebih. Giri Prasta pun berharap masyarakat mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
“Dana Rp 40 miliar ada dong buktinya kami hitung sesuai akta. Tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja,” ujarnya.
Giri Pratas membeberkan isi salah satu akta tersebut yang dibawa pihaknya sebagai barang bukti.
Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club. Dalam akta itu berisi “Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian”.
Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi “Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung”.
Keterangan tersebut yang dinilai keliru oleh orang nomor satu di Kabupaten Badung ini sehingga ia mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel Astawa (untuk diri sendiri) dalam perjanjian. Begitu pun pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat.
“Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota,”bebernya.
Bupati asal Plaga, Petang ini mempertegas laporannya tidak ada muatan politik, melainkan murni persoalan ketata negaraan yang perlu ditegakkan.
“Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu. Jadi, tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketata negaraan,” tegasnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Surawan mengatakan, laporan yang diterima terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP,”jelasnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara.
“Setelah ini akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen. Kemudian memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat,”ungkapnya. (dum)








